Uraian: Ia Menilai Tindakan Kepolisian dalam Perkara Tersebut Merupakan Bagian dari Proses…

Ketua Umum Forum Santri Indonesia (Foksi) Muhamad Natsir Sahib meminta masyarakat tetap tenang dan mempercayakan proses hukum terkait penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Sukoharjo, Jawa Tengah.
Ia menilai tindakan kepolisian dalam perkara tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum atas kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, pada 12 September 2026.
Dalam Keterangannya, Minggu (1/11/2026), Natsir yang akrab disapa Cak Natsir menyampaikan bahwa setiap tindakan kepolisian tentu didasarkan pada pertimbangan dan kebutuhan dalam proses penegakan hukum.
Menurutnya, Polri pada prinsipnya menjalankan tugas untuk mengayomi masyarakat dan bertindak berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Cak Natsir menilai langkah kepolisian yang mengevakuasi para santri untuk dikembalikan kepada keluarga merupakan bagian dari upaya yang perlu dilihat dalam konteks penanganan perkara tersebut.
Sebelumnya, penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran menjadi sorotan setelah Sekretaris Ponpes, Diyana Indah Sari, menyampaikan keberatan atas proses penggeledahan yang menurutnya diduga disertai intimidasi.
Sebanyak 12 santriwati dan empat ustazah kemudian dibawa ke Polsek Mojolaban pada pukul 03.51 WIB untuk dimintai keterangan.
Sekitar pukul 10.00 WIB, mereka dipindahkan ke Polres Sukoharjo untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai saksi.