Sorotan: Sepanjang Oktober 2026, Polda Lampung Bersama Polres Lampung Selatan Berhasil Meng

Sepanjang Oktober 2026, Polda Lampung bersama Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap lima kasus tindak pidana narkotika menonjol dengan mengamankan sebanyak 10 orang tersangka.
Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti narkotika, terdiri atas sabu seberat 61,9 kilogram, ganja seberat 33,1 kilogram, ekstasi sebanyak 19.696 butir, serta etomidate sebanyak 2.143 pcs.
Berdasarkan hasil perhitungan, nilai ekonomis keseluruhan barang bukti narkotika yang berhasil disita mencapai Rp125.123.200.000 (seratus dua puluh lima miliar seratus dua puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah).
Dari jumlah barang bukti tersebut, Polda Lampung diperkirakan berhasil menyelamatkan sebanyak 429.683 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Kapolda Lampung Brigjen Pol Yustan Alpiani menegaskan bahwa tindak pidana narkotika merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang membutuhkan penanganan secara komprehensif serta sinergi seluruh elemen masyarakat.
Polda Lampung menegaskan akan terus memperkuat langkah preemtif, preventif, dan represif dalam memerangi peredaran narkotika.