
Jakarta Selatan — Perselisihan terkait hak asuh anak yang terjadi di wilayah Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, berhasil dimediasi oleh pihak kepolisian Polsek Metro Kebayoran Baru pada Senin (6/4/2026).
Kejadian bermula di Jalan Rambai RT 02 RW 02, Kelurahan Kramat Pela, ketika dua pihak yang merupakan pasangan suami istri terlibat sengketa perebutan hak asuh anak. Upaya penyelesaian secara kekeluargaan di lingkungan setempat tidak membuahkan hasil, sehingga permasalahan tersebut kemudian dibawa ke Polsek Metro Kebayoran Baru.
Bhabinkamtibmas Kelurahan Kramat Pela, Aiptu Suratin, lebih dulu melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) guna memastikan situasi tetap kondusif. Selanjutnya, proses mediasi dilaksanakan di Polsek Metro Kebayoran Baru dan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim.
Melalui proses mediasi tersebut, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan sementara. Pihak perempuan (ibu) akan membawa anaknya mulai Selasa (7/4/2026) hingga tanggal 15 April 2026. Setelah itu, anak tersebut akan kembali diasuh oleh pihak suami hingga adanya keputusan resmi dari pengadilan terkait hak asuh.
Pihak kepolisian mengimbau kedua belah pihak untuk tetap menjaga komunikasi yang baik serta mengutamakan kepentingan dan kesejahteraan anak selama proses hukum berlangsung.
Dengan adanya mediasi ini, situasi yang sempat memanas berhasil diredam, dan diharapkan kedua pihak dapat menghormati kesepakatan yang telah dibuat sambil menunggu putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Tinggalkan Balasan