Blog

  • Polsek Tebet Intensifkan Operasi Antisipasi Begal, Curanmor, dan Narkoba, Situasi Kamtibmas Tetap Kondusif

    Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Polsek Tebet melaksanakan Operasi Antisipasi Begal, Curanmor, dan Narkoba pada Selasa (21/7/2026) dini hari. Kegiatan diawali dengan apel yang dipimpin oleh Kanit Intelkam Polsek Tebet, Iptu Joko Mulyono, S.H., di halaman Mapolsek Tebet.

    Dalam arahannya, Perwira Pengendali menekankan pentingnya menjaga kekompakan dan profesionalisme personel dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Seluruh personel juga diinstruksikan untuk mengedepankan pendekatan humanis saat memberikan imbauan kepada para remaja yang masih berkumpul pada jam rawan, sebagai upaya pencegahan tindak kriminalitas maupun potensi tawuran.

    Usai apel, personel melaksanakan patroli mobile dan razia di sejumlah titik rawan di wilayah Kecamatan Tebet, di antaranya Jalan Prof. Dr. Soepomo, Jalan MT Haryono, Jalan Asem Baris Raya, Stasiun Tebet, Jalan Bukit Duri Tanjakan, Jalan Manggarai Utara, serta Jalan Dr. Sahardjo. Sasaran operasi meliputi pencegahan aksi begal, curanmor, dan peredaran narkoba.

    Dalam pelaksanaan operasi, petugas mengamankan satu unit kendaraan roda dua yang pengendaranya tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat-surat kendaraan. Kepada yang bersangkutan diberikan pembinaan serta diimbau untuk melengkapi dokumen kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku.

    Selain itu, personel juga melakukan pemeriksaan dan memberikan imbauan kepada sejumlah kelompok remaja yang masih berkumpul pada dini hari agar segera kembali ke rumah guna mengantisipasi potensi tawuran dan gangguan kamtibmas lainnya.

    Secara keseluruhan, kegiatan operasi berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. Hingga berakhirnya kegiatan, situasi kamtibmas di wilayah Kecamatan Tebet terpantau aman dan kondusif. Polsek Tebet berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli preventif dan operasi kepolisian sebagai langkah nyata dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.

  • Perkuat Harkamtibmas, Polsek Pesanggrahan Gelar Operasi Jaya 21 dan Amankan Motor Tanpa Kelengkapan Dokumen

    Jakarta Selatan — Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif, Polsek Pesanggrahan kembali menggelar Operasi Jaya 21 Pencegahan Begal, Curanmor, dan Narkoba di wilayah hukum Polsek Pesanggrahan, Selasa (21/7/2026) dini hari.

    Kegiatan yang dimulai pukul 01.00 WIB tersebut dilaksanakan di bawah pengendalian Kapolsek Pesanggrahan Kompol Dr. Seala Syah Alam, S.I.K., M.Si., CPHR., CBA., dengan pengawasan Ps. Panit Opsnal Reskrim Aiptu Heri Sebanyak 8 personel diterjunkan untuk melaksanakan patroli mobile, strong point, serta razia stasioner di sejumlah titik yang dinilai rawan terhadap aksi kriminalitas jalanan.

    Operasi stasioner dipusatkan di Jalan Kali Inspeksi Pesanggrahan, sementara patroli menyisir sejumlah ruas jalan strategis, di antaranya Jalan Ulujami Raya, Jalan Bintaro Permai Raya, Jalan RC Veteran Raya, Jalan Kesehatan Raya, dan Jalan Bintaro Taman Barat.

    Selain melakukan pemeriksaan kendaraan, petugas juga memberikan imbauan secara humanis kepada masyarakat yang masih beraktivitas pada dini hari agar segera kembali ke rumah guna mencegah potensi gangguan kamtibmas.

    Dalam pelaksanaan operasi, petugas berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang tidak dilengkapi surat-surat kendaraan. Kendaraan tersebut selanjutnya diamankan ke Mapolsek Pesanggrahan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

    Kapolsek Pesanggrahan Kompol Seala Syah Alam menegaskan bahwa kegiatan patroli dan operasi kepolisian akan terus dilaksanakan secara rutin sebagai langkah preventif dalam menekan angka kejahatan jalanan, khususnya aksi begal, pencurian kendaraan bermotor, serta penyalahgunaan narkoba.

    “Kami terus mengintensifkan patroli dan operasi pada jam-jam rawan guna mencegah berbagai bentuk kejahatan jalanan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu melengkapi dokumen kendaraannya, meningkatkan kewaspadaan, serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitarnya,” ujar Kapolsek.

    Seluruh rangkaian Operasi Jaya 21 Pencegahan Begal, Curanmor, dan Narkoba berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar. Situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Pesanggrahan hingga kegiatan berakhir terpantau tetap aman dan kondusif.

  • Operasi Cipta Kondisi Polsek Pancoran, Wujud Komitmen Menjaga Jakarta Selatan Tetap Aman

    Jakarta Selatan – Polsek Pancoran menggelar Apel Operasi Cipta Kondisi untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif. Fokus operasi kali ini adalah pencegahan aksi begal, curanmor dan peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Pancoran.

    Apel dilaksanakan Selasa dini hari (21/07/2026) pukul 00.30 WIB di Jl. Warung Jati Barat, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.

    Apel dipimpin oleh Pawas 2.0 Kanit Binmas Ipda Dadang Supriatna dengan kekuatan 8 personel Polsek Pancoran.

    Dalam arahannya, Ipda Dadang menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan Operasi 2.1 Razia Cipta Kondisi sesuai atensi pimpinan. Patroli mobile skala sedang akan difokuskan ke titik-titik kerumunan masyarakat seperti tempat nongkrong yang ada di wilayah Pancoran.

    “Kepada para pemuda yang nongkrong di tempat rawan agar segera dibubarkan. Karena berpotensi menimbulkan kerawanan, terutama tawuran dan kejahatan jalanan,” tegasnya.

    Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi. Berkat laporan warga, beberapa potensi tawuran di wilayah Pancoran berhasil dicegah.

    “Tidak hanya tawuran, kejahatan jalanan seperti begal, curas, curat, curanmor 3C dan narkoba juga menjadi atensi pimpinan. Mari kita sama-sama waspada dan menerapkan buddy system. Saling menjaga satu sama lain. Jangan underestimate terhadap apapun,” ujarnya.

    Sasaran operasi meliputi daerah rawan gangguan kamtibmas, trotoar yang dijadikan tempat berkumpul dan parkir sepeda motor, serta jalan raya yang kerap digunakan untuk balap liar dan titik kumpul komunitas motor.

    Barang sasaran Ops Cipkon antara lain handak, minuman keras, narkoba, pembubaran kerumunan, pelaku begal, dan curanmor.

    Rute patroli mobile meliputi Jl. Pengadegan Barat, Jl. Pengadegan Timur, Jl. Rawajati Timur, Jl. Ps. Minggu Raya, Jl. TMPN Kalibata, Jl. Komplek DPR, dan Jl. Duren Tiga Raya. Petugas juga melaksanakan strong point dan patroli blue light. Titik stationer ditetapkan di Jl. Duren Tiga Timur, Kelurahan Duren Tiga.

    Potensi kerawanan yang diantisipasi dalam operasi ini adalah tawuran antar warga, kejahatan jalanan, aksi begal, dan peredaran narkoba.

    Kegiatan Operasi Cipta Kondisi ini merupakan komitmen Polsek Pancoran bersama unsur 3 Pilar untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kecamatan Pancoran.

  • Polsek Tebet Gelar Jaga Jakarta On The Spot, Perkuat Sinergi Warga Jaga Kamtibmas di RW 05 Tebet Barat

    Jakarta Selatan – Polsek Tebet kembali menggelar kegiatan Jaga Jakarta On The Spot sebagai upaya memperkuat sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Kegiatan tersebut berlangsung di Halaman Sekretariat RW 05, Kelurahan Tebet Barat, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, pada Senin (20/7/2026) pukul 17.00 WIB.

    Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolsek Tebet AKP Ischak, S.H., didampingi Kanit Binmas Ipda Khoirul, S.H., serta Bhabinkamtibmas Kelurahan Tebet Barat Aipda Samsul Mustofa. Turut hadir Ketua RW 05 Tebet Barat, para Ketua RT 01 hingga RT 10, LMK RW 05, FKDM Kelurahan Tebet Barat, tokoh masyarakat, serta tokoh agama.

    Dalam sambutannya, Kapolsek Tebet menyampaikan sejumlah pesan kamtibmas kepada warga. Ia mengungkapkan bahwa wilayah tersebut masih kerap terjadi kasus pencurian sepeda dan pencurian rumah kosong (rumsong), sehingga diperlukan peran aktif masyarakat untuk kembali menggiatkan sistem keamanan lingkungan (siskamling).

    Selain itu, Kapolsek menegaskan bahwa Polsek Tebet akan meningkatkan patroli pada jam-jam rawan melalui patroli roda empat, patroli roda dua, hingga patroli jalan kaki guna mencegah tindak kriminalitas dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.

    Kapolsek juga mengingatkan warga agar selalu berhati-hati saat berkendara maupun memarkirkan kendaraan dengan memastikan kendaraan berada di lokasi yang aman serta mengunci stang sebagai langkah antisipasi terhadap pencurian kendaraan bermotor.

    Kepada para orang tua, khususnya ibu-ibu, Kapolsek berpesan agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama pada malam hari, sehingga terhindar dari berbagai potensi kenakalan remaja maupun tindak kejahatan yang dapat membahayakan keselamatan mereka.

    Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Tebet turut menyosialisasikan layanan Call Center 110 sebagai sarana pengaduan cepat bagi masyarakat apabila menemukan atau mengalami gangguan keamanan maupun membutuhkan bantuan kepolisian.

    Sebagai bentuk apresiasi atas partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan, Kapolsek Tebet juga menyerahkan bingkisan kepada warga yang hadir dalam kegiatan tersebut.

    Masyarakat RW 05 Tebet Barat menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas kunjungan Polsek Tebet. Warga mengaku merasa lebih aman dan nyaman dengan kehadiran polisi yang aktif turun langsung ke lingkungan untuk mendengarkan aspirasi serta memberikan solusi terhadap permasalahan kamtibmas. Melalui kegiatan Jaga Jakarta On The Spot, Polsek Tebet berharap komunikasi antara kepolisian dan masyarakat semakin erat sehingga setiap informasi terkait gangguan keamanan dapat segera ditindaklanjuti sesuai kewenangan. Kehadiran polisi di tengah masyarakat diharapkan menjadi langkah nyata dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Jakarta Selatan.

  • Tiga Kapal Terbakar di Dermaga Kaliadem Muara Angke, Polisi Amankan Lokasi

    Jakarta – Tiga unit kapal terbakar di Dermaga Baru Kaliadem, Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara, Minggu (19/7/2026). Polisi bersama petugas pemadam kebakaran langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penanganan.

    Peristiwa kebakaran terjadi sekitar pukul 11.00 WIB di kawasan RT 006/022 Dermaga Baru Kaliadem, dekat lokasi mangrove Pelabuhan Muara Angke. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut.

    Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo mengatakan, laporan awal kebakaran diterima dari warga bernama Daeng Baharudin yang merupakan penjaga kapal.

    “Setelah menerima laporan dari warga, personel Polsubsektor bersama piket buser Muara Angke langsung mendatangi lokasi. Saat petugas tiba, terdapat tiga kapal yang sudah dalam kondisi terbakar,” ujar AKBP Aris.

    Adapun kapal yang terdampak kebakaran yakni KM Bahtera Makmur, KM Tatap Jaya, dan satu kapal lainnya yang identitasnya masih dalam pendataan.

    AKBP Aris menyampaikan, sebanyak 12 unit pemadam kebakaran dikerahkan ke lokasi untuk melakukan pemadaman. Proses pemadaman juga dibantu satu unit alat berat untuk mempercepat penanganan di area dermaga.

    “Petugas kepolisian melakukan pengamanan di sekitar lokasi kebakaran dan mengimbau warga agar menjauhi area kejadian demi keselamatan serta kelancaran proses pemadaman,” katanya.

    Selain membantu pengamanan, petugas juga melakukan identifikasi awal lokasi kebakaran serta mengumpulkan bahan keterangan dari sejumlah pihak di sekitar lokasi.

    Hingga laporan sementara dibuat, petugas pemadam kebakaran masih melakukan proses pendinginan karena masih ditemukan titik api kecil di lokasi. Asal api dan penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa bersama Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

    “Penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan. Kami masih melakukan pengumpulan bahan keterangan dan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut setelah hasil pemeriksaan diperoleh,” ucap AKBP Aris.

  • Polda Metro Jaya Hormati Putusan PN Jaksel Tolak Praperadilan Kedua Roy Suryo

    Jakarta – Polda Metro Jaya menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan kedua yang diajukan ARMT Roy Suryo Notodiprojo terkait perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

    Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Pol Abrianto Pardede mengatakan, putusan hakim tersebut menjadi dasar bagi seluruh pihak untuk menghormati dan melaksanakan proses hukum yang sedang berjalan.

    “Kami menghormati putusan hakim yang dengan tegas menolak praperadilan kedua dari Roy Suryo. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan materi yang diajukan sudah tidak relevan lagi,” ujar Kombes Abrianto, Senin (20/7/2026).

    Kombes Abrianto mengatakan, dalam putusan tersebut hakim juga menilai permohonan praperadilan yang diajukan pemohon tidak lagi relevan karena dianggap sebagai upaya untuk menunda proses pemeriksaan pokok perkara.

    “Hakim sudah mempertimbangkan bahwa permohonan tersebut dinilai sebagai upaya menunda-nunda. Karena itu, putusan hakim wajib kita hormati dan laksanakan sesuai ketentuan hukum,” katanya.

    Meski demikian, Kombes Abrianto menegaskan bahwa praperadilan merupakan hak hukum setiap warga negara. Menurutnya, setiap pihak yang merasa dirugikan dalam proses hukum memiliki hak untuk menempuh mekanisme praperadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    “Praperadilan itu hak setiap masyarakat yang merasa dirugikan secara hukum. Silakan diajukan sesuai mekanisme yang berlaku. Namun, dalam perkara ini, hakim telah memutus bahwa permohonan tersebut tidak relevan lagi,” jelasnya.

    Kombes Abrianto menyampaikan, setelah putusan praperadilan kedua tersebut, proses pemeriksaan pokok perkara tetap akan berjalan sesuai agenda persidangan. Polda Metro Jaya memastikan akan mengikuti seluruh tahapan hukum yang berlaku.

    “Perkara pokok tetap berjalan. Kami akan hadir dan mengikuti proses persidangan sesuai ketentuan hukum,” ucapnya.

    Kombes Abrianto juga menyampaikan, apabila ke depan terdapat permohonan praperadilan lanjutan, Polda Metro Jaya tetap siap menghadapi proses tersebut secara profesional.

    “Kalau pun ada praperadilan berikutnya, kami tetap akan hadir untuk menghadapinya. Prinsipnya, kami menghormati seluruh proses hukum,” kata Kombes Abrianto.

    Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan kedua yang diajukan Roy Suryo. Hakim menilai permohonan tersebut tidak relevan lagi karena perkara pokok telah masuk ke pengadilan dan forum pemeriksaan pokok perkara dinilai menjadi ruang yang lebih tepat untuk menguji dakwaan serta alat bukti.

  • 775 Siswa Bintara Polri Kemampuan SPKT Resmi Ikuti Pendidikan di SPN Polda Metro Jaya

    Bogor – Sebanyak 775 siswa Pendidikan Pembentukan Bintara Polri Kemampuan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Tahun Anggaran 2026 resmi memulai pendidikan di SPN Polda Metro Jaya, Cigombong, Bogor. Upacara pembukaan dipimpin Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol. Dekananto Eko Purwono sebagai inspektur upacara, Senin (20/7/2026).

    Kegiatan tersebut turut dihadiri para Pejabat Utama (PJU) Polda Metro Jaya. Para siswa yang berasal dari 34 Polda di seluruh Indonesia akan menjalani pendidikan selama lima bulan.

    Dalam kesempatan itu, Wakapolda membacakan amanat Kalemdiklat Polri Komjen Pol. Drs. R.Z. Panca Putra Simanjuntak. Disebutkan, Pendidikan Pembentukan Bintara Polri Tahun Anggaran 2026 secara nasional diikuti 4.799 peserta didik, terdiri atas 4.090 siswa di 31 SPN Polda dan 709 siswi yang menjalani pendidikan di Sepolwan Polri.

    Kalemdiklat Polri mengingatkan para peserta didik bahwa lima bulan ke depan merupakan masa pembentukan karakter untuk bertransformasi dari masyarakat sipil menjadi insan Bhayangkara.

    “Lima bulan ke depan akan menjadi masa yang tidak ringan. Saudara akan berproses dari masyarakat sipil menjadi insan Bhayangkara melalui jadwal pendidikan yang padat, latihan yang melelahkan, tuntutan disiplin yang keras, serta berbagai ujian fisik, mental, dan pengetahuan kepolisian,” demikian amanat yang dibacakan Wakapolda.

    Para peserta didik juga diminta segera menyesuaikan diri dengan kehidupan di lembaga pendidikan, menaati seluruh peraturan, menghormati pendidik dan pengasuh, serta membangun soliditas dan semangat kebersamaan.

    Selain itu, mereka diingatkan untuk meninggalkan sikap individualistis, tidak mudah menyerah, serta menjadikan setiap tantangan sebagai proses membangun ketangguhan.

    “Jangan hanya berusaha menjadi peserta didik yang sekadar lulus, tetapi jadilah lulusan yang benar-benar siap melayani masyarakat dan dapat diandalkan oleh organisasi,” lanjut amanat tersebut.

    Kalemdiklat Polri juga menitipkan penyelenggaraan pendidikan kepada seluruh Kapolda, kepala SPN, tenaga pendidik, instruktur, dan pengasuh agar dilaksanakan secara profesional dengan kurikulum berbasis Outcome-Based Education (OBE), yang berorientasi pada pencapaian kompetensi lulusan.

    Dalam amanatnya, Kalemdiklat menegaskan agar seluruh proses pendidikan bebas dari praktik kekerasan maupun perundungan.

    “Hindari segala bentuk kekerasan, perundungan, maupun tindakan yang merendahkan martabat. Pendidikan yang keras tidak harus kasar, latihan yang berat tidak boleh menghilangkan martabat. Ketegasan harus membentuk karakter, bukan menumbuhkan dendam,” tegasnya.

    Kalemdiklat juga meminta para pendidik menjadi teladan bagi peserta didik, baik dalam sikap, ucapan, disiplin, maupun integritas. Menurutnya, peserta didik tidak hanya belajar dari materi yang diajarkan, tetapi juga dari perilaku para pendidik yang mereka lihat setiap hari.

    Melalui pendidikan selama lima bulan tersebut, diharapkan lahir Bintara Polri Kemampuan SPKT yang profesional, berintegritas, humanis, dan siap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sesuai semangat Polri Presisi.

  • Pakar Hukum: Semua Warga Negara Sama di Hadapan Hukum

    Jakarta, 20 Juli 2026 – Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., mengkritik keras pernyataan pengacara senior Hotman Paris Hutapea yang mempersoalkan penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (eks Jampidsus) berinisial FA sebagai tersangka oleh penyidik Polri. Menurut Juanda, argumentasi tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan berpotensi menyesatkan pemahaman publik mengenai prinsip negara hukum.

    Sebelumnya, Hotman Paris melalui rilis pers mempertanyakan langkah penyidik Polri yang menetapkan FA sebagai tersangka tanpa terlebih dahulu meminta izin Presiden Prabowo Subianto. Hotman berpendapat FA merupakan sosok yang dipercaya Presiden sebagai anggota Satgas Penyelamatan Keuangan Negara (Satgas PKH) dan disebut telah berkontribusi mengembalikan uang negara hingga Rp430 triliun. Atas dasar itu, Hotman menilai tindakan penyidik sebagai bentuk kriminalisasi sekaligus tidak menghormati Presiden.

    Menanggapi hal tersebut, Prof. Juanda menegaskan bahwa tidak ada satu pun norma dalam hukum positif Indonesia yang menyatakan seseorang tidak dapat diproses hukum hanya karena memiliki kedekatan dengan Presiden atau dianggap berjasa bagi negara.

    “Sejak kapan ada asas dan norma hukum positif yang menentukan kalau orangnya Presiden, kebanggaan Presiden, dan dekat dengan Presiden, yang bersangkutan tidak bisa ditersangkakan?” ujar Juanda, yang juga menjabat sebagai Anggota Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR.

    Ia menegaskan bahwa prestasi seseorang, termasuk apabila berhasil menyelamatkan keuangan negara, tidak menghapus kemungkinan pertanggungjawaban pidana apabila terdapat dugaan tindak pidana korupsi yang didukung alat bukti yang cukup. Menurutnya, pandangan yang mengaitkan kedekatan dengan Presiden sebagai alasan untuk menghindari proses hukum justru bertentangan dengan prinsip equality before the law.

    “Jika pikiran demikian diikuti, secara tidak langsung kita sedang mempertontonkan praktik zaman monarki absolut. Artinya, bagi yang dekat dengan raja tidak boleh disentuh oleh hukum. Ini sangat keliru,” tegasnya.

    Juanda juga mengoreksi penggunaan istilah “kriminalisasi” yang disampaikan Hotman Paris. Menurutnya, dalam perspektif hukum pidana, kriminalisasi merupakan proses pembentukan undang-undang oleh DPR bersama Pemerintah untuk menjadikan suatu perbuatan sebagai tindak pidana. Sementara penggunaan istilah tersebut untuk menggambarkan tindakan penyidik yang menetapkan seseorang sebagai tersangka merupakan pengertian yang berbeda.

    Dalam perkara FA, Juanda meyakini penyidik Polri telah menjalankan prosedur sesuai ketentuan hukum dengan mengacu pada minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sehingga tidak tepat jika langsung dikategorikan sebagai kriminalisasi.

    Selain itu, Juanda mempertanyakan dasar hukum yang dijadikan alasan bahwa penyidik wajib memperoleh izin Presiden sebelum menetapkan seorang pejabat kejaksaan sebagai tersangka.

    “Aturan mana yang mengatur hal itu? Saya belum membaca ada aturannya,” katanya.

    Untuk menghindari berkembangnya persepsi yang keliru di tengah masyarakat, Juanda meminta Istana Kepresidenan atau Kantor Staf Presiden (KSP) memberikan penjelasan atas pernyataan tersebut. Menurutnya, apabila tidak segera diluruskan, publik dapat beranggapan bahwa narasi yang dibangun Hotman Paris merupakan pandangan yang benar dan bahwa tindakan Polri bertentangan dengan hukum.

    Di sisi lain, Juanda menilai membawa nama Presiden dalam polemik tersebut justru bertolak belakang dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang selama ini menegaskan pentingnya pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu.

    “Pernyataan Hotman Paris jelas melukai hati nurani rakyat dan menjadi anomali terhadap sikap Presiden Prabowo Subianto, yang selalu menegaskan agar menindak tegas siapa saja yang diduga korupsi, tidak peduli seberapa dekat orang tersebut dengan Presiden,” pungkas Juanda.

  • UNIT 3 SAMAPTA POLSEK PANCORAN GELAR PATROLI DIALOGIS DI DITERAPI PREMIER

    Jakarta Selatan – Unit 3 Samapta Polsek Pancoran melaksanakan Patroli Dialogis dan Sambang di wilayah Kelurahan Duren Tiga.

    Patroli dilaksanakan Minggu (19/07/2026) pukul 13.50 WIB di Diterapi Premier, Jl. Duren Tiga Selatan, Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.

    Patroli dipimpin oleh PS. Panit 3 Samapta Aiptu Andreas. Dalam kegiatan tersebut, petugas berkoordinasi langsung dengan petugas security yang bertugas di lokasi.

    Aiptu Andreas menyampaikan sejumlah imbauan kamtibmas kepada pihak pengelola dan security.

    “Kami mengimbau agar kewaspadaan terhadap potensi kejahatan 3C, yakni curat, curas dan curanmor, terus ditingkatkan. Khususnya bagi pengunjung atau pasien yang datang, agar memperhatikan keamanan parkir kendaraan roda 2 maupun roda 4,” ujarnya.

    Petugas juga mengajak pengelola dan masyarakat di sekitar Diterapi Premier untuk mendukung program Jaga Jakarta dengan peduli terhadap lingkungan sekitar.

    Masyarakat diimbau untuk segera menghubungi Call Center 110 yang bebas pulsa apabila membutuhkan kehadiran polisi secara cepat.

    Patroli dialogis ini merupakan bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat untuk memberikan rasa aman dan mencegah terjadinya gangguan kamtibmas.

  • BHABINKAMTIBMAS CIKOKO SAMBANG KE SECURITY PERUMAHAN, TINGKATKAN KEWASPADAAN KAMTIBMAS 

    Jakarta Selatan – Bhabinkamtibmas Kelurahan Cikoko Aiptu Djunaedi melaksanakan giat cooling system dan Jaga Jakarta on the spot ke wilayah binaannya.

    Kegiatan berlangsung Minggu (19/07/2026) pukul 16.00 WIB di Perumahan Bumi Sarinah, Jl. Pengadegan Utara Raya, Kelurahan Cikoko, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.

    Dalam sambangnya, Aiptu Djunaedi bertemu dan bersilaturahmi dengan anggota security komplek Perumahan Bumi Sarinah. Security merupakan garda terdepan dalam menjaga keamanan lingkungan perumahan.

    Bhabinkamtibmas memberikan pesan-pesan kamtibmas agar petugas security dan warga selalu waspada terhadap potensi kejahatan yang ada di sekitar wilayah.

    “Kami mengajak seluruh security dan warga untuk peduli terhadap keamanan lingkungan. Perkuat pengawasan, terutama pada jam-jam rawan dan antisipasi kenakalan remaja,” ujarnya.

    Aiptu Djunaedi juga mensosialisasikan layanan Call Center 110 bebas pulsa. Layanan ini dapat dihubungi masyarakat 24 jam apabila menemukan gangguan kamtibmas atau membutuhkan kehadiran polisi.

    Dengan sambang ini diharapkan terjalin komunikasi yang baik antara Polri, petugas keamanan dan warga, sehingga situasi di Kelurahan Cikoko tetap aman, nyaman dan kondusif.