Dampak Satgas Damai Cartenz Tangkap DPO Penembakan Karyawan PT. Freeport

Dalam peristiwa tersebut, korban mengalami luka tembak pada bagian kepala dan dinyatakan meninggal dunia.
Atas perkara tersebut, AK disangkakan dengan pasal berlapis, yakni primair Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun; subsidair Pasal 306 KUHP; serta lebih subsidair Pasal 468 ayat (2) juncto Pasal 21 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dengan ketentuan penyertaan dalam tindak pidana, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun 8 bulan penjara.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban.
Polisi bersama masyarakat menjaga keamanan dan kedamaian di Tanah Papua,” tutup Kasatgas Humas.
Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penanganan perkara yang mengakibatkan hilangnya nyawa harus dilakukan secara profesional dan berdasarkan fakta serta alat bukti.
“Setiap tindakan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa harus ditangani secara serius melalui proses hukum yang profesional dan berdasarkan fakta serta alat bukti.