
Jakarta Selatan – Komitmen Polsek Cilandak dalam memberantas tindak kriminalitas kembali dibuktikan melalui keberhasilan pengungkapan tiga perkara tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukumnya. Keberhasilan tersebut disampaikan dalam kegiatan Press Release yang digelar di Mapolsek Cilandak pada Rabu (10/6/2026) pukul 14.50 WIB.
Kegiatan press release dipimpin langsung oleh Kapolsek Cilandak Kompol Gusprihatin Zen, S.H., didampingi Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo, S.H., serta Kanit Reskrim Polsek Cilandak AKP M. Suwarno, S.H., M.H. Dalam kesempatan tersebut, jajaran Unit Reskrim Polsek Cilandak memaparkan keberhasilan pengungkapan tiga kasus pencurian yang melibatkan tiga pelaku.
Kasus pertama berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/92/V/2026/SPKT Polsek Cilandak tanggal 6 Mei 2026. Peristiwa pencurian terjadi di Thara Caffe, Jalan Adhyaksa VIII, Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, pada Rabu dini hari sekitar pukul 04.47 WIB.
Dalam aksinya, dua pelaku merusak rolling door dan memecahkan kaca pintu kafe sebelum mengambil satu unit sepeda motor Vespa warna biru, satu unit tablet Samsung, serta satu unit telepon genggam merek Itel. Seluruh aksi pelaku terekam kamera CCTV yang kemudian menjadi petunjuk penting dalam proses penyelidikan.
Berbekal keterangan para saksi dan hasil analisa rekaman CCTV, pada 27 Mei 2026 sekitar pukul 08.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Cilandak yang dipimpin AKP M. Suwarno berhasil menangkap dua pelaku berinisial RS dan PS di kawasan Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Cawang, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.
Dari hasil penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Vespa warna biru, satu unit handphone merek Itel, dan satu unit tablet Samsung. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku juga mengakui telah melakukan aksi pencurian serupa sebanyak dua kali sebelumnya.
Selain itu, Unit Reskrim Polsek Cilandak juga berhasil mengungkap dua perkara pencurian dengan kekerasan atau penjambretan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/105/V/2026 dan LP/B/109/V/2026 yang dilaporkan oleh korban Velycia Debora Gloria dan Siti Aminah.
Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa kedua kasus tersebut dilakukan oleh pelaku yang sama, yakni seorang pria bernama FF. Pelaku menjalankan aksinya seorang diri dengan menggunakan sepeda motor. Modus yang digunakan adalah membuntuti korban, kemudian secara cepat merebut telepon genggam yang sedang dipegang korban sebelum melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Aksi penjambretan tersebut dilakukan pada 9 Mei 2026 dan 23 Mei 2026 di wilayah hukum Polsek Cilandak. Berkat kerja cepat dan intensif Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Cilandak, pelaku berhasil ditangkap pada Senin, 25 Mei 2026 sekitar pukul 23.30 WIB di sebuah rumah kontrakan di kawasan Kota Bambu Utara, Palmerah, Jakarta Barat.
Saat penangkapan, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Fino dan sebuah helm yang digunakan pelaku ketika beraksi. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa telepon genggam hasil kejahatan berupa iPhone 17 dan Redmi 13C telah dijual kepada orang yang tidak dikenal di kawasan Pasar Loak Cengkareng. Uang hasil penjualan barang curian tersebut telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Kapolsek Cilandak Kompol Gusprihatin Zen menjelaskan bahwa pelaku FF merupakan seorang residivis yang pernah menjalani hukuman di Lapas Cipinang dan diketahui telah melakukan aksi kejahatan serupa lebih dari tiga kali.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Melalui keberhasilan pengungkapan tiga perkara tersebut, Polsek Cilandak menegaskan komitmennya untuk terus memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang meresahkan warga. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, menjaga barang berharganya, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menjadi korban maupun mengetahui adanya tindak kejahatan di lingkungan sekitar.
Tinggalkan Balasan